Fahri Bandingkan Perlakuan Hoaks Ratna Sarumpaet dengan La Nyalla
JAKARTA, iNews.id - Permohonan maaf pelaku tindak pidana tidak otomatis menghentikan proses hukum. Misalnya dalam kasus berita bohong atau hoaks yang melibatkan mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ratna Sarumpaet.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membandingkan dengan pelaku penyebar hoaks Presiden Joko Widodo (Jokowi) Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi, pelakunya malah di maafkan dan tidak diproses hukum.
"Pengakuan dan permohonan maaf tak membuat Ratna dimaafkan oleh hukum. Begitulah juga kepada orang lain yang membuat pengakuan mengandung unsur pidana. Menuduh dan memfitnah seseorang keturunan PKI tanpa dasar harusnya dipenjara bukan dimaafkan," ujar Fahri dikutip, Jumat (14/12/2018) dari akun Twitter @Fahrihamzah.
Perlakuan istimewa yang diberikan kepada penyebar hoaks Jokowi PKI itu dinilai menimbulkan kecurigaan publik. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.
"Ketidakmauan menghukum pengakuan pidana pada satu kubu dan penghukuman di kubu lain adalah tindakan yang mengundang kecurigaan bahwa pengakuan ini hanyalah sandiwara untuk membebaskan diri dari masalah lain. Hukum harus tegak sama," ucapnya.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon, Fahri menuturkan, proses hukum terhadap La Nyalla Mattalitti tetap perlu dilakukan meskipun dia sudah meminta maaf terbuka kepada Jokowi atas hoaks yang diciptakan.
"Sebagai bagian dari tim Pak Prabowo di 2014, saya kaget dengan pengakuan La Nyalla dia mengaku telah merancang suatu berita bohong terhadap status Pak Jokowi," katanya.
Polisi seharusnya mencari tahu ada tidaknya pihak lain terlibat bersama La Nyalla dalam menciptakan hoaks. Proses hukum perlu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah lebih luas.
"Justru harusnya kita bikin clear dari sekarang. Kalau misalnya beliau (La Nyalla) lakukan itu (sebar isu Jokowi PKI) sendiri yang nerima akibat dari kelakuannya itu adalah dirinya sendiri, bukan orang lain. Tapi kalau dia bekerja sama dengan orang lain ya silakan itu diklarifikasi secara lebih luas," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi