Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR, Gantikan Adies Kadir
Advertisement . Scroll to see content

Fahri Hamzah Sebut LGBT Bisa Disembuhkan lewat Ruqyah

Rabu, 24 Januari 2018 - 15:58:00 WIB
Fahri Hamzah Sebut LGBT Bisa Disembuhkan lewat Ruqyah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: iNews.id/dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idWakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bisa disembuhkan melalui pendekatan agama. Salah satunya, melalui cara penyembuhan ruqyah.

“Dalam pengertian dia (LGBT) disembuhkan. Sebab itu bisa disembuhkan. Ada pendekatan hormon ada pendekatan agama, di-ruqyah,” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Diketahui, rukyah adalah salah satu cara atau metode pengobatan alternatif secara Islami. Biasanya cara ini digunakan untuk mengobati gangguan jin, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, dan kerasukan atau kesurupan.

“Dalam rangka pengobatan dan penyembuhan, kita juga bisa mengajak orang mulai berpikir rasional,” katanya.

Fahri berharap, semua pihak dapat memandang masalah LGBT secara benar yakni sebagai penyakit dan bentuk penyimpangan yang bisa disembuhkan. Selain itu, mengatasi LGBT juga dapat dilakukan dengan cara preventif. Dalam perspektif HAM, LGBT harus dilihat dari aspek kuratif.

Dengan begitu, dia mengajak masyarakat agar satu persepsi dalam memandang LGBT, baik dari sisi agama maupun ilmu pengetahuan. Dalam pandangan agama manapun, kata dia, LGBT dianggap sebagai penyimpangan dan tidak mentolerir perilaku penyimpangan tersebut.

“Seharusnya kalau di Indonesia final bahwa LGBT itu adalah penyakit atau penyimpangan dari situasi normal,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa pemidanaan kepada pelaku LGBT sesuai dengan pandangan Pancasila. Hal itu sejalan dengan pendapat sebagian besar fraksi-fraksi di DPR bahwa cakupan pidana terhadap perilaku LGBT harus diperluas.

Karenanya dia meminta revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mempersempit ruang gerak LGBT. Menurut Fahri, langkah itu untuk memperluas draft KUHP dari pemerintah yang menyebutkan pidana hanya berlaku bagi orang dewasa terhadap anak-anak atau dalam kasus pedofilia. Dia menekankan dewasa dengan dewasa bisa dipidanakan.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut