Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Sabtu, 19 Januari 2019 - 06:07:00 WIB
Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diberikan terkait kondisi kesehatan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) kondisi kesehatannya.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, menjelaskan, dua alasan dikeluarkannya keputusan pembebasan terhadap Ba'asyir. Pertama, karena usinya yang sudah 81 tahun. Kedua, ingin mendapatkan perawatan penuh dari keluarga.

"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia beliau (Ba’asyir) sudah 81 tahun. Kedua, beliau dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Ba’asyir mengaku bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya. Selama berada berada di dalam penjara, Ba’asyir berkenalan dengan juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit.

"Pak Yusril, (juru rawat) ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," kata Baasyir kepada Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto: Istimewa)

Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun. Yusril mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat

Berikut fakta-fakta yang dirangkum iNews.id terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir:

1. Belum Setia dengan NKRI

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat Ba'asyir yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Jika merujuk pada lamanya masa penahanan, Ba'asyir bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," katanya.

2. Janji Tak Akan Ceramah

Yusril Ihza Mahendra mengklaim, Ba’asyir setuju dikembalikan ke keluarga guna mendapatkan perawatan intensif. Setelah bebas, Ba’asyir akan fokus berisitirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.

"Beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa. Yang penting dengan keluarga dan tidak akan ceramah di mana-mana jadi akan fokus istirahat di rumah sebagai orang tua," ujar Yusril.

3. Tolak Taat Pancasila

Yusril mengungkapkan, Ba'asyir hanya akan "taat kepada Islam." Pemilihan kata-kata dalam surat pernyataan itu, menurut Yusril disepakati setelah Ba'syir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang mencakup taat kepada Pancasila.

"Yang harus ditandatangi Pak Ba'asyir agak berat bagi beliau karena beliau punya keyakinan yang dipatuhi hanya Allah, hanya Tuhan dan beliau menyatakan hanya taat kepada Islam. 'Jadi kalau saya diminta tanda tangan taat kepada Pancasila, saya tak mau'", kata Yusril tentang isi percakapannya dengan Ba'syir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

"Beliau hanya ingin taat kepada Islam dan kita memahaminya... Tak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila dan tak mau berdebat panjang dengan Pak Ba'asyir," tambah Yusril dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin, Jumat (18/1/2019).

4. Tetap Yakin Tak Bersalah

Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan terkait pembebasan Ba'asyir pada dua tahun lalu. Alasannya kondisi kesehatannya yang terus menurun.

"Perlu saya sampaikan, sudah sejak dua tahun lalu kita minta ke Jokowi ustaz bebaskan saja daripada makin menderita di Lapas," ujar Mahendradatta kepada iNews.id di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Pada 23 Desember 2018, dia mengungkapkan, sebenarnya Ba'asyir berhak akan pelepasan bersyarat, namun ditolak. "Ustaz tidak mau karena pakai permohonan-permohonan dan ustaz tetap yakin dirinya tidak bersalah," katanya menengaskan.

5. Tak Lagi Dukung ISIS

Peneliti terorisme Sidney Jones menyebutkan Ba'asyir sempat dibaiat sebagai pengikut gerakan yang menamakan diri ISIS, yang muncul saat Ba'asyir sudah di dalam penjara. Namun Sidney menyatakan pengaruh dua putra Ba'asyir membuat ulama ini tak lagi menjadi pendukung gerakan kekhalifahan itu.

"Melalui pengaruh anaknya Ba'asyir tak lagi pro ISIS... Jelas anaknya Abdul Rochim dan Abdul Rosyid tidak mendukung ISIS. Itu bisa berarti bahwa mereka bisa memengaruhi bapaknya dan kalau begitu, mungkin tak jadi risiko kalau sudah bebas. Karena jelas unsur pro-ISIS adalah kelompok yang paling berbahaya di Indonesia sekarang ini," kata Sidney.

6. Dibahas Setahun Lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut