Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Faldo Maldini: Gue Akan Dukung Pemerintahan Jokowi

Jumat, 28 Juni 2019 - 08:08:00 WIB
Faldo Maldini: Gue Akan Dukung Pemerintahan Jokowi
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini. (Foto: Twitter).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini terang-terangan bakal mendukung pemerintahan Joko Widodo. Dukungan ini dilontarkan seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengkata hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

”Tetap semangat! Dunia belum berakhir. Hormati putusan MK. Gue akan dukung Pemerintahan Pak Jokowi dengan cara gue,” kata Faldo dalam akun Twitter miliknya, Jumat (28/6/2019).

Cuitan itu disertai unggahan gambar yang menunjukkan dirinya mengangkat kedua tangan dengan pose dua jari yang menjadi ciri khas kubu Prabowo-Sandi. Mantan Ketua BEM Universitas Indonesia ini juga menyatakan maksud dukungannya itu akan diunggah dalam kanal YouTube-nya.

Faldo sebelumnya memicu kontroversi ketika mengunggah video yang menyebut Prabowo-Sandi akan kalah dalam sengketa di MK. Menurut dia, salah satu alasan peluang kekalahan itu karena data suara kekalahan Prabowo.

Secara kuantitatif, kata mantan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Inggris Raya itu, Prabowo-Sandi kalah sekitar 17 juta suara. Untuk membuktikan terjadi kecurangan itu, tim Prabowo harus dapat membuktikan sebanyak 50 persen dari 17 juta suara tersebut. Inilah yang menjadi dasar Prabowo-Sandi akan kalah di MK.

Pernyataan Faldo dikecam sejumlah elite parpol pendukung Prabowo-Sandi. Pernyataan Prabowo-Sandi akan kalah di MK dianggap sebagai ucapan mencari sensasi belaka.

Faktanya, Prabowo-Sandi kalah. Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon (Prabowo-Sandi) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Mahkamah menyatakan dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut