Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Masjid Jogokariyan Ustaz Jazir ASP Wafat, Muhammadiyah: Kiprahnya Jadi Teladan
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa Muhammadiyah: Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:37:00 WIB
Fatwa Muhammadiyah: Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban
Muhammadiyah menerbitkan fatwa hewan ternak bergejala ringan PMK tetap sah menjadi kurban. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan kurban terkait penyakit mulut dan kuku (PMK). Terdapat beberapa hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah dan tidak sah hewan ternak terkena wabah PMK sebagai hewan kurban.

Mengutip bunyi fatwa tersebut Kamis (7/7/2022) dalam laman resmi Muhammadiyah, hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat tetap sah dijadikan kurban. Gejala berat yang dimaksud yakni kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun

Menurutnya hewan yang sakit ringan pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini. 

"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah yaitu hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Maksud dari “sakit yang jelas” yakni sakit yang berat, sakit yang sudah hampir tidak mungkin sembuh atau sakit yang hampir pasti menyebabkan kematian.

Hewan kurban yang terkena PMK dalam keadaan bergejala berat dan besar kemungkinan akan mati kemudian disembelih paksa agar masih dapat dimanfaatkan dagingnya maka penyembelihan tersebut bukan termasuk penyembelihan hewan kurban, melainkan penyembelihan hewan biasa.

"Apabila hewan kurban mati karena PMK sebelum dilakukan penyembelihan, maka sahibul kurban/panitia pelaksana kurban tidak diharuskan mengganti hewan kurbannya, karena sudah mendapat nilai pahala niat berkurban, meskipun ada “kerugian” secara materi, yaitu tidak diperoleh daging kurban yang akan dibagi-bagikan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Untuk itu sahibul kurban diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Hewan kurban yang sedang sakit tidak boleh dibeli. 

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK. Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

"Hal ini sesuai dengan kaidah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang," tuturnya.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut