Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Tegaskan Larang Ganti Bendera Merah Putih dengan One Piece!
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Bendera One Piece, Guru Besar UB: Bukan Makar, Tak Bisa Dipidanakan!

Senin, 04 Agustus 2025 - 12:42:00 WIB
Fenomena Bendera One Piece, Guru Besar UB: Bukan Makar, Tak Bisa Dipidanakan!
Prof Muhammad Ali Safa’at, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya menegaskan pengibaran bendera bajak laut tidak termasuk tindakan makar. (Foto: MPI/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak khas serial anime One Piece belakangan menjadi tren di masyarakat. Namun di tengah viralnya fenomena ini, muncul pula kekhawatiran soal dugaan pelanggaran hukum dan makar.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof Muhammad Ali Safa'at angkat suara menepis tudingan tersebut.

Dia menegaskan, tindakan mengibarkan bendera bajak laut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindakan pidana, selama tidak diiringi dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Menurut saya fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan bentuk makar, harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Prof Ali, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, Wakil Rektor II UB ini mengelompokkan pengibar bendera bajak laut dalam dua kategori. Pertama, mereka yang hanya mengikuti tren di media sosial. Kedua, mereka yang menjadikan simbol bajak laut sebagai bentuk perlawanan terhadap kemapanan dan simbol antipenindasan.

"Ada yang sekadar ikut tren medsos, ada juga yang menyuarakan pandangan antikemapanan. Tapi itu bukan makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintah atau keterkaitan dengan organisasi terlarang," katanya.

Simbol bajak laut menurutnya, lebih bersifat simbolik dan ekspresif, menunjukkan keresahan masyarakat terhadap berbagai ketimpangan.

Meski demikian, Prof Ali mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan simbol negara, terutama bendera merah putih. Dia menegaskan menaruh gambar bajak laut di atas bendera merah putih bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lambang negara dan bisa dipidana.

"Selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera merah putih, tidak jadi persoalan. Kalau dikibarkan berdampingan, asal ukuran bendera bajak laut lebih kecil dan lebih rendah dari merah putih, itu tidak melanggar aturan," katanya.

Fenomena ini sebelumnya sempat menuai kontroversi di berbagai daerah. Beberapa pemuda diketahui mengibarkan bendera bajak laut, baik di rumah, kendaraan, hingga di media sosial. Bahkan di Tuban, seorang pemuda dijemput aparat setelah mengunggah foto bendera bajak laut ke akun media sosialnya.

Menanggapi hal ini, Prof Ali menilai aparat seharusnya bersikap proporsional dan tidak gegabah menindak warga hanya karena ekspresi simbolik yang tak melanggar hukum secara substansial.

Guru Besar UB itu mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melek hukum, serta aparat penegak hukum agar bersikap bijak dan proporsional. Mengibarkan bendera bajak laut ala One Piece, menurutnya, adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, bukan bentuk makar apalagi kriminal.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut