Fenomena Pengemis Dadakan di Bulan Ramadhan, Begini Kata Kemensos
JAKARTA, iNews.id - Momentum bulan Ramadhan sering dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengemis dadakan di pinggir jalan dan ruang publik yang ramai. Para pengemis menjadi ketagihan dengan mendapatkan uang.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Romal Sinaga mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menurutnya penanganan pengemis sepenuhnya adalah kewajiban dari Pemda setempat.
"Kami menghimbau para pemerintah daerah dari Kementerian Sosial untuk melihat di lapangan dapat mengatasi permasalahan tersebut karena hal ini tidak baik," kata Romal saat ditemui wartawan di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Karena konteks untuk penanganan terutama pengemis dan anak jalanan itu menjadi lebih kepada ranah pemerintah daerah sebagai pemilik yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut," ujar dia.
Pemda, kata Romal dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB. Sebab, dia menyebut masing-masing kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penangan gelandangan dan pengemis dadakan ini.
"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperda-kan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," ujar dia.
Terakhir, dia juga mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu dapat melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara. Dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos, mengingat terdapat oknum yang memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia.
"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," katanya.
Editor: Faieq Hidayat