Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri
JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ferdinand langsung ditahan selama 20 hari.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Sedikitnya terdapat dua alasan baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama yaitu yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas lima tahun," tuturnya.
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Uu Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Editor: Rizal Bomantama