Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Utus Wamenkeu Suahasil Hadiri RDG BI Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:00:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi
Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean menantang Menkeu Purbaya soal dana pemda yang mengendap di Rakyat Bersuara, Selasa (28/10/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kisruh mengendapnya dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan. Menurutnya, Purbaya jangan hanya menyindir tetapi harus memberikan solusi.

Menurutnya, Purbaya harus mengeluarkan aturan terkait berapa lama anggaran Pemda boleh disimpan di bank. Dengan begitu, setiap daerah bisa terbukti menyalurkan uangnya.

"Saya tantang Pak Purbaya untuk memecahkan persoalan, jangan hanya menyindir tetapi tidak memberikan solusi. Ini kewenangan Pak Purbaya, berani tidak Pak Purbaya membuat aturan bahwa uang di daerah itu paling lama 3 bulan boleh bertahan tiga bulan contohnya, lebih dari tiga bulan anda melanggar," kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (28/10/2025). 

"Jadi supaya ada solusi, ini akan membuktikan bahwa Purbaya tidak sekadar pencitraan tetapi memang benar-benar akan melakukan sesuatu perubahan," ungkap dia melanjutkan.

Tak cuma itu, Ferdinand juga menyoroti aturan atau regulasi yang mengatur kewenangan Menkeu dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 158. Tercatat, kewenangan Menkeu di antaranya membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan kemudian menjadi bendahara Negara dan mengatur kekayaan Negara untuk didistribusikan kepada rakyat. Sehingga, mengatur uang Pemda dinilai tidak berkaitan.

"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ucap dia.

Sementara, kata dia, pengelolaan Keuangan daerah telah diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yang aturan turunannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala daerah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut