Ferdy Sambo Cs Lalui Pemeriksaan Psikologi Forensik Selama Sebulan, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya disebut melalui pemeriksaan psikologi forensik selama hampir sebulan penuh. Hal itu diungkap ahli Psikoligi Forensik, Reni Kusumowardhani di persidangan hari ini, Rabu (21/12/2022).
"Dalam perkara ini, Ibu sudah pernah memberikan keterangan dan melakukan asesmen terhadap siapa saja bisa dijelaskan? Ibu pernah lakukan asesmen pada para terdakwa yang dulunya tersangka?" tanya Jaksa di persidangan, Rabu (21/12/2022).
Reni membenarkan pertanyaan hakim tersebut. Dia menjelaskan awalnya memeriksa hingga 30 orang dalam kasus ini.
"Iya betul, kami melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang dalam hal ini sebagai saksi. Lalu sebagai terduga korban dan pada waktu itu Ibu PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) masih berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka pada saat pemeriksaan," ujar Reni.
Menurutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan secara tim yang terdiri atas 12 orang. Total pihak yang diperiksa secara psikologi forensik kala itu sebanyak 30 orang saksi, termasuk Ferdy Sambo cs.
"Betul awal pertama kali (dilakukan pemeriksaan) itu Juli, 28 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022," tuturnya.
Dia menerangkan, pemeriksaan pada 30 orang saksi itu terfokus pada profil dari masing-masing pihak yang kemudian dikaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Metode pemeriksaan yang dilakukan itu dengan multimetode. Pertama pemeriksaan dilakukan menggunakan rangkaian baterai test yang melibatkan berbagai alat test psikologi.
"Untuk mengukur kepribadian, kita tidak hanya menggunakan alat saja, begitu juga untuk kecerdasan dan juga kondisi emosi psikososial dari para tersangka yang sekarang menjadi terdakwa," katanya.
Reni menjelaskan psikologi forensik merupakan terapan dari ilmu psikologi, baik itu secara keilmuan maupun metode-metode pengukurannya yang diterapkan dalam ranah hukum atau untuk kepentingan hukum. Psikologi itu mempelajari tentang perilaku, mulai dari perilaku normal hingga abnormal dalam berbagai aspek perilaku itu sendiri, apakah perilaku itu disadari atau tidak disadari, apalah perilaku itu refleks, sederhana atau kompleks, apakah perilaku itu bersifat afektif atau kognitif, termasuk yang tampak dan tak tampak.
"Perilaku manusia dalam kapasitas hukum ini sebagai saksi, korban, maupun tersangka. Maksud tujuan pemeriksaan psikologi forensik adalah membantu membuat terang sebuah perkara dari sudut pandang psikologi atau ilmu perilaku," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama