Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Kalapas Pastikan Tak Ada Perbedaan Perlakuan
JAKARTA, iNews.id - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo resmi ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A, Yosafat Rizanto menegaskan tak akan ada perbedaan perlakuan dengan narapidana lain.
"Tidak ada yang kita bedakan dengan narapidana lainnya, semuanya sama," ujar Yosafat, Jumat (25/8/2023).
Tak hanya itu, kehadiran eks Kadiv Propam tersebut juga tak membuat adanya peningkatan keamanan di lapas tersebut.
"Adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba tidak ada peningkatan keamanan petugas," tuturnya.
Yosafat menjelaskan terpidana lain dalam kasus yang sama yaitu Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf juga berada di Lapas Salemba. Sebelum masuk ke dalam Lapas Salemba, ketiganya diperiksa berkas dan kesehatannya.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yang berlaku," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Menolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Editor: Rizal Bomantama