Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Muhammadiyah: Langkah yang Tepat!

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:21:00 WIB
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Muhammadiyah: Langkah yang Tepat!
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik. Muhammadiyah menilai pemecatan merupakan langkah yang tepat. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari anggota kepolisian Indonesia merupakan langkah yang tepat. Sebab Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat," ujar Abdul kepada MNC Portal, Sabtu,(27/8/2022).

Menurutnya walaupun Sambo masih berstatus terpidana, mantan Kadiv Propam itu belum terpidana dan dapat mengajukan banding. Untuk itu, ia meminta polisi agar tidak mundur sejengkal pun dalam mengusut kasus tersebut.

"Sambo menyatakan banding. Itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkal pun untuk mengusut dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ucap Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut