Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Muhammadiyah: Langkah yang Tepat!
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari anggota kepolisian Indonesia merupakan langkah yang tepat. Sebab Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat," ujar Abdul kepada MNC Portal, Sabtu,(27/8/2022).
Menurutnya walaupun Sambo masih berstatus terpidana, mantan Kadiv Propam itu belum terpidana dan dapat mengajukan banding. Untuk itu, ia meminta polisi agar tidak mundur sejengkal pun dalam mengusut kasus tersebut.
"Sambo menyatakan banding. Itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkal pun untuk mengusut dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ucap Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Editor: Puti Aini Yasmin