Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Begini Respons Kejagung

Rabu, 09 Agustus 2023 - 06:07:00 WIB
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Begini Respons Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima informasi secara lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dihukum seumur hidup. Putusan tersebut perlu dipelajari oleh jaksa.

"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan dalam sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut