Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa, Pengacara Keluarga Brigadir J: Biar Diuji di Persidangan

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:34:00 WIB
Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa, Pengacara Keluarga Brigadir J: Biar Diuji di Persidangan
Ferdy Sambo mengklaim istrinya diperkosa Brigadir J (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas mempertanyakan bukti visum Putri Candrawathi diperkosa. Pernyataan Ferdy Sambo yang menyebutkan istrinya diperkosa dipastikan tidak ada dasarnya.

"Terpenting kalau diperkosa itu berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022 harus ada visum et repertum," ujar Martin, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, kasus pemerkosaan itu tak mungkin bisa naik statusnya ke penyidikan jika tak ada bukti. "Kan tak ada, jadi bagaimana kita bisa bilang terjadi pemerkosaan," tuturnya.

Menurutnya, klaim Sambo tentang pelecehan atau pemerkosaan dinilai prematur karena hanya berdasar keterangan satu saksi. Selain itu, di dalam surat dakwaan disampaikan, itu hanyalah klaim sepihak yang belum pasti kebenarannya.

"Itu hak mereka, dia punya hak ingkar jadi sah-sah saja kalau dia mau berbohong dan nanti biar diuji di depan persidangan," paparnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Selain itu tidak isu perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.

"Jelasnya, istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain, apalagi itu berselingkuh," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut