Feri Amsari Sebut Kasus Hukum Tom Lembong Peradilan Politis, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai proses hukum terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memiliki karakteristik sebagai political trial atau peradilan politis. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara ini lebih sarat muatan kekuasaan dibanding penegakan hukum.
"Dalam istilah politik dan hukum tata negara, peradilan Tom Lembong ini merupakan bentuk political trial. Pengadilan politis. Dalam tulisan Ronald Stinson berjudul Political Theory of Political Trial, dijelaskan bahwa peradilan politis adalah pertunjukan kekuasaan, untuk menunjukkan betapa berkuasanya dia," ucap Feri dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal?' di iNews, Selasa (22/7/2025).
Dia mencontohkan praktik peradilan politis sudah terjadi sejak zaman kuno, bahkan digunakan oleh rezim otoriter seperti Stalin di era 1930-an untuk menghukum lawan-lawan politiknya.
"Makanya dalam kajian hukum tata negara dan ilmu politik, political trial itu bertujuan untuk menghancurkan musuh politik, bukan menegakkan hukum secara objektif," kata dia.
Feri juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia sebenarnya mengenali keberadaan peradilan semacam ini. Salah satunya tercermin dalam Undang-Undang Pemilu.
"Di dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa seseorang tidak kehilangan hak pilihnya jika ia adalah terpidana dalam perkara politik. Artinya, hukum tata negara pun mengakui bahwa peradilan politik itu bukan bagian dari penegakan hukum yang semestinya," ucapnya.
Feri mengingatkan publik agar memahami konteks ini secara jernih dan kritis.
“Kita perlu membedakan antara proses hukum yang adil dengan proses hukum yang dijadikan alat kekuasaan,” pungkasnya.
Editor: Aditya Pratama