Ferry Irwandi Dukung Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Bebas: Memang Haknya!
JAKARTA, iNews.id - Kreator konten sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi menyatakan dukungannya terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi atas kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh 2019-2022. Dia mendukung Ira divonis bebas atas dakwaan.
Dukungan itu disampaikan Ferry Irwandi lewat unggahan akun Instagram @irwandiferry, Kamis (20/11/2025). Diketahui, Ira akan menjalani sidang vonis terkait perkara tersebut hari ini.
Dalam unggahan tersebut, Ferry tampak mengunggah sepucuk surat yang ditulis Ira.
"Saya mendukung Bu Ira Puspadewi untuk dibebaskan dan mendapatkan keadilan yang memang sejak awal menjadi haknya!" tulis Ferry dalam keterangan unggahan, Kamis (20/11/2025).
Adapun surat yang diunggah Ferry ditulis Ira dan ditujukan kepada Denehas yang disebutnya sebagai keponakannya yang paling heboh. Dia berterima kasih atas doa dan dukungan selama ini.
"Denheas, ponakan paling heboh. Terima kasih banyak doa dan dukungannya. Seperti Den tahu, Bi Ira tidak mengambil sesen pun. Dan ini terkonfirmasi dari mulai dakwaan, tuntutan dan seluruh fakta persidangan," bunyi penggalan surat yang ditulis Ira dan diunggah Ferry.
Dalam perkara ini, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dia didakwa melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam KSU akuisis PT JN oleh ASDP pada 2019-2022. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hary Muhammad Adhi Caksono.
Nilai kerugian negara tersebut terdiri atas pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Adapun, nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Ajie, Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.
"Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ucap jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).
Jaksa juga menilai para terdakwa secara bersama-wama mengubah keputusan yang tertuang pada Keputusan Direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018 menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. Jaksa menilai diubahnya keputusan ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melakukan perjanjian kerja sama tanpa mendahulukan persetujuan dewan komisaris hingga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama.
Editor: Rizky Agustian