Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa terkait Kasus Pemerasan SYL 19 Januari

Selasa, 16 Januari 2024 - 12:32:00 WIB
Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa terkait Kasus Pemerasan SYL 19 Januari
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali diperiksa terkait kasus pemerasan SYL pada 19 Januari 2024 mendatang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa lagi untuk keempat kalinya sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia bakal diperiksa pada Jumat (19/1/2024). 

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 20 Januari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/1/2024).

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk meminta keterangan tambahan Firli sesuai petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa akar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan Firli Bahuri. Yusril pun mengungkapkan alasannya mau menjadi saksi meringankan Firli. 

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli, atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur dan adil," kata Yusril di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Menurut Yusril, apabila penyidik dapat menghadirkan saksi memberatkan dan menghimpun alat bukti, maka tersangka pun punya hak menghadirkan saksi meringankan.

Supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," katanya. 

Yusril juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2010. MK memperluas makna saksi tidak hanya sebagai orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana.

"Tetapi dia juga mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut