Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya angkat bicara perihal alasan belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah melakukan sejumlah upaya hukum. Salah satunya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Dia menyebut, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya belum memerlukan penahanan. Namun dia memastikan akan melakukan penahanan terhadap Firli jika diperlukan.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap SYL. Pemerasan itu diduga terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Editor: Rizky Agustian