Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Rabu (27/12/2023). Kehadiran Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikonfirmasi kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
"Sudah tiba dia. Ya lebih awal lah, (Firli) sudah di atas," ujar Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Dia menjelaskan, Firli akan mengklarifikasi aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.
"Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," ujar dia.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membenarkan Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Iya (sudah memenuhi panggilan pemeriksaan)," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu. Malam harinya, dia menyatakan berhenti sebagai ketua KPK.
Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dapat diterima. Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan praperadilan Firli tak berdasar.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan pemohon tak berdasar," kata hakim.
Editor: Rizky Agustian