Firli Bahuri Tersangka, SYL Serahkan Proses Hukum ke Penyidik Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait status tersangka Firli, SYL menyerahkan sepenuhnya seluruh proses hukum ke penyidik.
“Beliau (SYL) pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik ya,” kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Kamis (30/11/2023).
Djamaluddin menuturkan, SYL juga menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Sebagai warga negara tentu kita menghormati semua proses yang sedang berjalan. Saya kira itu normal-normal saja,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Editor: Reza Fajri