Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Foto Terbaru Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:44:00 WIB
Foto Terbaru Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Setya Novanto saat bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Sabtu (16/8/2025). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025) kemarin. Diketahui, ia dihukum terkait kasus korupsi e-KTP.

Dari foto yang diterima iNews.id, pada Minggu (17/8/2025), Setnov mengenakan pakaian hitam dengan jaket berwarna biru. Ia terlihat berdiri di antara tiga orang lainnya.

Selain itu, dia juga terlihat menggunakan jam tangan. Tampak, Setnov memegang dokumen administrasi dengan map biru.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait bebas bersyarat mantan ketua DPR Setya Novanto. Agus menjelaskan, Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK  itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut