Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

FPI Dilarang, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:07:00 WIB
FPI Dilarang, Fadli Zon Murka: Ini Pembunuhan Demokrasi
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon Bertemu Habib Rizieq Shihab di Makkah, Arab Saudi, 2017. (Foto: Twitter/Fadli Zon).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Kelompok yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu sejak Juni 2019 tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. 

Pelarangan FPI direaksi keras politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR ini menganggap keputusan itu sebagai bentuk pembunuhan terhadap demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, dikutip Rabu (30/12/2020).

Fadli dikenal sebagai politikus yang dekat dengan FPI. Orang dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini dua kali mengunjungi HRS ketika berada di Arab Saudi.

Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

Fadli juga sowan ke Petamburan ketika HRS pulang dari Saudi pada 10 November 2020 lalu. Tak hanya itu, dia juga mengawal pemulangan jenazah Laskar FPI dari rumah sakit polri beberapa waktu lalu. Kedekatan ini yang membuatnya sering berkomentar pedas terhadap pemerintah mengenai FPI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut