Gamawan Fauzi dan Diah Anggraeni Jadi Saksi di Sidang Setnov
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan pokok perkara. Kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pejabat Kementerian Dalam Negeri ketika proyek e-KTP bergulir.
Adapun saksi yang dihadirkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni.
"Sidang dengan terdakwa Setya Novanto kami buka untuk umum," ujar Hakim Ketua Yanto membuka persidangan di ruang di ruang Koesoema Atmadja 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/1/2018).
Tiga saksi lain adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri yang juga Ketua panitia lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati.
Dalam persidangan sebelumnya, Setnov tetap menyangkal dirinya terlibat dalam penganggaran proyek e-KTP. Menurut dia, saat itu komisi II DPR lah yang memiliki wewenang terkait proyek e-KTP yang diusulkan pemerintah.
Lima saksi yang dihadirkan hari ini bukan nama baru dalam pengungkapan kasus korupsi proyek bernilai Rp5,9 triliun ini. Beberapa di antaranya juga disebut sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan Fauzi disebut menerima uang sejumlah Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta, melalui melalui adiknya, Asmin Aulia. Sedangkan Diah Anggraeni diduga menerima uang sejumlah USD500.000 dan Rp22,5 juta. Adapun Drajat Wisnu Setyawan diduga menerima USD40.000 dan Rp25 juta.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Diah mengakui telah menerima USD500.000 dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Uang itu dari pengadaan proyek e-KTP. Penerimaan dalam dua tahap. Pertama, USD300.000 kemudian sisanya USD200.000 dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengakuan Diah mencuat saat menjadi saksi sidang perkara e-KTP pada Kamis, 16 Maret 2017.
Dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini, terdakwa Setya Novanto telah berupaya menjadi justice collaborator. Namun, sejauh ini KPK belum mengabulkan. KPK belum melihat kesungguhan mantan ketua DPR itu untuk bekerja sama dengan KPK dalam membongkar tuntas kasus ini.
Editor: Zen Teguh