Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati
JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyangkal semua tudingan yang menyebut dirinya telah membantu rekanan proyek e-KTP yang juga Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Gamawan juga mengklaim Tannos bukan orang dekatnya.
Penegasan itu kemarin disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018). Hakim awalnya menanyakan informasi yang menyebut Paulus sebagai orang bawaan Gamawan di proyek e-KTP.
"Itu fitnah yang mulia, itu hanya dugaan-dugaan saja. Saya siap dihukum mati Yang Mulia. Bahkan saya sempat disebut pernah ketemu dia di Singapura, silakan saja dibuka kalau ada bukti foto, misalnya, kalau saya pernah ketemu. Itu fitnah besar," ujar Gamawan.
Gamawan mengaku bertemu Paulus saat dirinya masih menjabat Gubernur Sumatera Barat pada 2007. Namun pertemuan itu pun hanya sekali. "Dia resmikan penandatanganan kontrak dengan PLN di Padang, tanda tangan di Aceh. Setelah itu saya enggak pernah ketemu lagi," ujarnya.
Proyek e-KTP bergulir ketika Gamawan menjabat Mendagri. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang sejumlah Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta, melalui melalui adiknya, Asmin Aulia.
Adapun Paulus Tannos merupakan bos PT Sandipala Artha Putra, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain Sandipala, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution masuk dalam konsorsium itu.
Paulus Tannos pernah bersaksi di sidang KTP menggunakan telekonferensi dari Singapura. Tannos pergi ke Negeri Singa sejak Mei 2017 karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam. Akibat poyek e-KTP itu dia pernah diteror. Dalam kasus ini, terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong menyatakan bahwa Gamawan menerima aliran dana e-KTP melalui adiknya.
Editor: Zen Teguh