Ganjar Mahfud Gugat Hasil Pilpres, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan PSU
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3). Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta agar MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3/2024).
Alasannya, tambah Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dicurigai buah dari abuse of power. Pintu masuk rentetan dugaan kecurangan itu berasal dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/23.
"Ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi saat ini. Nepotisme itu melahirkan abuse of power," ungkap dia.
Todung mengatakan gugatan ini diajukan bukan semata-mata karena persoalan Ganjar dan Mahfud. Lebih dari itu, gugatan ini dilakukan untuk menyelematkan demokrasi Indonesia.
"Jadi tantangan kita bersama adalah membangun Indonesia lebih baik untuk anak cucu kita," tutupnya.
Sebelumnya, Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3) sore hari ini. Diwakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pasangan itu menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.
Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro juga dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar dilakukan diskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap rakyat Indonesia mendapat keadilan.
“Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,” kata Sugito dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).
Editor: Faieq Hidayat