Ganjar-Mahfud MD Siap Berantas Praktik Rasuah, Ini 5 Jenis Korupsi yang Sering Terjadi di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Korupsi telah menjadi ancaman serius bagi seluruh masyarakat Indonesia. Budaya ketidakjujuran ini telah merajalela di berbagai aspek kehidupan, terutama dalam lingkup pemerintahan.
Pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, yang tengah bertarung dalam Pilpres 2024, berkomitmen untuk memberantas berbagai bentuk korupsi yang merajalela dalam masyarakat.
"Negara ini harus berjalan dengan baik, negara ini harus berjalan dengan bersih. Negara ini harus membawa dirinya untuk anti korupsi dan melayani masyarakat," ungkap Ganjar bersama cawapresnya Mahfud MD pasca mendaftar diri ke KPU, Kamis (19/10/2023).
Tidak kalah komit, Mahfud MD juga menegaskan tekadnya untuk membasmi korupsi. Dia menganggap perlu semangat dan kebijakan yang kuat untuk memerangi korupsi, mengambil keuntungan dari bonus demografi dan keunggulan geografis Indonesia.
"Semangat untuk membersihkan Indonesia dari korupsi untuk menuju peta Jalan Indonesia emas tahun 2045 dengan bonus demografi dan kondisi geografis Indonesia yang kaya akan sumber daya alam," tegas Mahfud.
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2022, berdasarkan data ICW, setidaknya terdapat 579 kasus korupsi yang berhasil ditindaklanjuti, menandakan peningkatan kasus korupsi dari tahun ke tahun.
Namun, angka tersebut hanya mencakup kasus-kasus yang dapat ditindak secara hukum dan terbukti, belum termasuk praktik korupsi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebagai contoh, kasus dugaan korupsi seperti BTS 4G dan Mentan menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, diubah menjadi keuntungan pribadi bagi sejumlah individu.
Tindakan semacam ini adalah yang akan menjadi sasaran pemberantasan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melalui program pemberantasan korupsi yang tegas.
Berikut adalah beberapa jenis korupsi yang kerap terjadi di Indonesia:
Korupsi semacam ini terjadi ketika individu atau kelompok menggunakan kekuasaan mereka untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dengan memanipulasi proses tender, pengadaan barang, atau pembayaran pajak.
Biasanya, korupsi semacam ini kerap terjadi di sektor industri seperti kehutanan atau pertambangan, di mana perusahaan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya mereka bayar.
Suap-menyuap adalah bentuk korupsi di mana pejabat pemerintah menerima uang atau hadiah sebagai imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hal ini dapat melibatkan pejabat yang memiliki wewenang memberikan keuntungan kepada pemberi suap, atau bahkan melibatkan hakim, pengacara, atau advokat.
Gratifikasi merujuk pada penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu yang ditentukan.
Hadiah tersebut dapat berupa uang, barang, diskon, atau fasilitas lainnya. Regulasi mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seorang pejabat pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk menyembunyikan laporan keuangan atau menghilangkan barang bukti demi keuntungan pribadi.
Tindakan semacam ini merusak kepercayaan publik dan mengganggu proses penyelidikan hukum yang adil.
Korupsi melalui pemerasan terjadi ketika seorang pejabat negeri atau penyelenggara negara menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan pihak lain dengan cara yang melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya.
Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berkomitmen untuk mengatasi semua jenis korupsi ini dengan langkah-langkah penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang efektif.
Editor: Komaruddin Bagja