Ganjar Respons Putusan DKPP Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU: Tak Boleh Ada yang Mengangkangi Demokrasi
BEKASI, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan itu menjadi sorotan banyak pihak.
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, hukuman yang diberikan soal etika ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua.
“Maka seperti closing statement kita tadi malam, demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi. Prosesnya berjalan baik,” kata Ganjar usai mengunjungi acara Waste4Change, Bekasi, Senin (5/2/2024).
Menurut Ganjar, jika dari awal Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian KPU terkena etika, tidak ada yang dibanggakan dalam Pemilu ini.
“Wajar kalau kemudian ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya tokoh agama tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu,” ujar Ganjar.
“Ini alert untuk demokrasinya. Kalo kita gak bisa perbaiki hari ini kepercayaan itu akan hilang,” katanya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.
Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq