Ganjar Siap Lanjutkan Pembangunan IKN: Sudah Jadi UU, Wajib Dilaksanakan
JAKARTA, iNews.id - Capres Partai Perindo Ganjar Pranowo bakal melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) jika terpilih menjadi presiden. Dia menilai program itu sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) sehingga wajib dilaksanakan.
"Sudah menjadi undang-undang ya wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan. Seluruh undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan buat siapa pun yang memimpin," kata Ganjar usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, TNI-Polri, dan Kejaksaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Eks Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menekankan setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan.
"Setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Ada 7 fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU, di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan RUU IKN dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.
Editor: Rizky Agustian