Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Rabu, 01 Juni 2022 - 12:31:00 WIB
Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Ganjil Genap diperluas di 25 ruas jalan (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di 25 ruas jalan ibu kita, Senin (6/6/2022). Masyarakat diminta memperhatikan aturan itu. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas dengan bebas tanpa terpengaruh kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut.

"Kami memberlakukan pengecualian untuk sejumlah kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap," ujar Syafrin Liputo, Rabu (1/6/2022).

Kendaraan yang dikecualikan dan bebas melintas di 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta yakni:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan ambulans; 

c. kendaraan pemadam kebakaran; 

d. kendaraan angkutan umum (plat kuning); 

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 

1. Presiden/Wakil Presiden;

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 

3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;

j. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

m. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

n. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19); 

o. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); 

p. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

q. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Pemberlakuan ganjil genap kata Syafrin dikarenakan seiring dengan kebijakan Pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta. 

Dishub DKI memerlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin Liputo. 

Sosialisasi ganjil-genap dilaksanakan sejak 26 Mei 2022 lalu dan akan berlangsung sampai dengan 5 Juni 2022. Pemberlakuan Kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada 25 Ruas Jalan dilaksanakan mulai Senin, 6 Juni 2022. 

Ganjil Genap ini berlaku di hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut