Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Transjakarta Buka Suara usai Bus Royal Trans Ludes Terbakar di Tol Wiyoto Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Kembali Berlaku di GT Kalikangkung hingga Cikampek Hari Ini, Catat Waktunya

Jumat, 06 Mei 2022 - 08:19:00 WIB
Ganjil Genap Kembali Berlaku di GT Kalikangkung hingga Cikampek Hari Ini, Catat Waktunya
Kebijakan ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47 pada Jumat (6/5/2022). (Foto: Istimewa) (IST)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47 pada Jumat (6/5/2022). Aturan tersebut berlaku pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB.

Selanjutnya contra flow diberlakukan dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 28.500. Polri menjelaskan pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau berdasarkan diskresi kepolisian.

"Apabila Kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (GT Bawen). Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way," kata Polri dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Jumat (6/5/2022).

Sementara itu, pada Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00-24.00 WIB dan Minggu (8/5/2022) hingga Senin (9/5/2022) pukul 07.00 hingga 03.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500.  Pihak kepolisian pun memberikan pengecualian kepada beberapa kendaraan dalam kebijakan ganjil genap.

Pertama, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar
merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning. Ketujuh,kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, lalu kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut