Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin
Advertisement . Scroll to see content

Gayus Lumbuun Ungkap Alasan Jadi Penjamin Richard Lee, Singgung HAM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:31:00 WIB
Gayus Lumbuun Ungkap Alasan Jadi Penjamin Richard Lee, Singgung HAM
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan alasan bersedia menjadi penjamin bagi Richard Lee yang tengah menghadapi proses hukum. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan alasan bersedia menjadi penjamin bagi Richard Lee yang tengah menghadapi proses hukum. Keputusan tersebut diambil setelah dia mempelajari secara mendalam perkara yang menjerat suami Reni Effendi itu.

Gayus menilai, kesediaannya menjadi penjamin merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan dan nilai kemanusiaan. Dia juga melihat adanya kompleksitas dalam perkara Richard Lee, terutama terkait penerapan dua undang-undang yang dinilainya tidak setara.

"Saya rela dan saya mau untuk ikut menjamin, karena saya tahu persoalan ini, setelah saya menjadi ahli, saya pelajari semua perkaranya," ujar Gayus Lumbuun saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026).

Meski bersedia menjadi penjamin, Gayus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) agar keadilan dapat terwujud secara substantif.

"Namun di dalam penegakan hukum itu kan ada hak asasi manusia. Nah, saya melihatnya dari sisi yang asasi manusia di Indonesia perlu ditanggungkan karena dulunya enggak seperti itu," katanya.

Gayus juga menegaskan, kesediaannya menjadi penjamin tidak berarti membebaskan Richard Lee dari tanggung jawab hukum. Menurutnya, penanggungan tetap memiliki batas dan tidak menghapus kewajiban seseorang untuk menjalani proses hukum.

"Tapi, karena itu juga merupakan bentuk tanggung jawab hukumnya, penanggungan bukan pelepasan tanggung jawab hukum. Jadi, masih ada ranah yang ditoleransi untuk penanggungan," ucapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut