Gayus Lumbuun Ungkap Aturan yang Bikin Jokowi Tak Bisa Tunjukkan Ijazah ke Roy Suryo
JAKARTA, iNews.id - Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkap bahwa ada aturan yang membuat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak bisa menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs. Apa itu?
Menurut Gayus, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pejabat harus menunjukkan informasi terkait profil melalui sarana publik. Kemudian, sebaliknya, pemohon juga harus meminta hal itu melalui badan publik.
"Di situ disebutkan pejabat publik wajib menyediakan informasi tentang profil pejabat publik, termasuk latar belakang pendidikan. Tapi sebaliknya, pemohon harus menggunakan sarana publik bukan langsung kepada media," ujar Gayus dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Gayus mencontohkan badan publik yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak, maka akan terjadi pencekalan seperti yang terjadi pada Roy Suryo cs saat ini.
"Pengadilan punya satu syarat dan ini sudah jalan dan ini sudah terjadi dan ada pencekalan," ungkap dia.
Sementara itu, Gayus juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan abolisi kepada tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo cs. Sebab, kasus yang menyeret Roy Suryo cs dapat membuat ketidakstabilan pada negara.
"Ini harus dihentikan proses hukum, harus dihentikan di semua tempat kalau memang tidak ada mediasi lagi," tutur Gayus.
Editor: Puti Aini Yasmin