Geger! Warga Malaysia Kedapatan Bawa 60 Bungkus Sabu dalam Koper
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Malaysia Alexander Peter Bangga Anak Steven (23) terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka diduga merupakan anggota jaringan internasional Malaysia, Jakarta dan Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, WN Malaysia tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 60 bungkus di dalam koper.
Eko mengungkapkan, puluhan bungkus sabu tersebut diperoleh dari dua tempat berbeda di Surabaya.
Di lokasi pertama, 20 bungkus sabu disimpan di dalam koper warna hitam dan 10 bungkus di koper warna abu-abu. Di lokasi kedua, 30 bungkus sabu di dalam koper hitam besar.
Dari hasil pemeriksaan, Peter mengaku mendapatkan perintah menyelundupkan barang haram tersebut dari seseorang di grup aplikasi Signal dan Whatsapp.
Peter sudah tiga kali mengirimkan narkotika di Indonesia. Pelaku diberi upah jalan sebesar 500 Ringgit dan rencananya akan dibayar 20.000 Ringgit atau Rp80 juta untuk sekali jalan.
"Tersangka Peter diperintah oleh bos dari aplikasi Signal dan WA untuk mengantarkan atau mendistribusikan koper yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah disiapkan," ucap Eko.
Editor: Reza Fajri