Geledah Dua Perusahaan, KPK Sita Dokumen Kontrak Pengadaan Sembako untuk Jabodetabek
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen terkait kontrak dan pengadaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen dan barang bukti lainnya yang telah disita akan dianalisis dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.
"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ujar Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Selain itu KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Editor: Kurnia Illahi