Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs bakal Bawa Dokumen saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Besok, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Markas Khilafatul Muslimin di Lampung, Polisi Sita Dokumen NII dan ISIS

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:19:00 WIB
Geledah Markas Khilafatul Muslimin di Lampung, Polisi Sita Dokumen NII dan ISIS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: MPI/Riana Rizkia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggeledah markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung pada hari ini. Hasilnya sejumlah buku dan dokumen tentang khilafah, Negara Islam Indonesia (NII), dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) disita petugas.

"Temuan yang kita peroleh di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2022). 

Meski demikian, Zulpan belum membeberkan lebih lanjut berapa jumlah buku dan dokumen yang disita. Saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami hasil penggeledahan tersebut. 

"Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini khususnya terkait dengan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi. Abdul Qadir ingin mengganti ideologi negara yakni Pancasila dengan khilafah. 

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut