Geledah Perusahaan hingga Kantor Bupati Langkat, KPK Sita Sejumlah Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Langkat.
Sejumlah lokasi yang digeledah yakni kantor hingga perusahaan yang diduga milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap Terbit Rencana.
"Tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi dimaksud, di antaranya Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).
Penyidik sempat mengundang sejumlah kepala dinas saat menggeledah kantor Bupati Langkat. Dari para kepala dinas Pemkab Langkat, penyidik berhasil mengantongi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap ini.
"Di kantor Bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas, dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," terangnya.
Penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini serta perusahaan diduga milik Terbit Rencana. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap.
"Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisa dan penyitaan, untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk," katanya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka adalah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor bernama Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.
Editor: Reza Fajri