Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kediaman Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:22:00 WIB
Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyidik akan langsung menggali data-data yang tersimpan dari barang bukti eletronik. Penyidik akan mencari bukti dan petunjuk-petunjuk terkait penanganan perkara ini.

"Jadi dari BBE (barang bukti elektronik) itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," kata dia.

Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag yang berada di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan kendaraan roda empat jenis Innova Zenix.

"Mobil yang sudah diamankan dan di situlah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) lalu. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut