Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Sita Alat Pemalsu Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin pada Senin (10/2/2025) lalu. Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk pemalsuan dokumen.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Bareskrim juga mendapatkan sisa kertas yang identik dengan kertas yang digunakan untuk warkah atau dokumen pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah.
Menurut Djuhandani, Kades Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta telah mengakui alat-alat itu digunakan untuk memalsukan dokumen untuk penerbitan SHGB dan SHM.
"Kita (juga) dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," katanya.
Semua barang bukti itu dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah itu, penyidik akan menentukan tersangka kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan modus Kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025).
Editor: Reza Fajri