Geledah Rumah Nurdin Abdullah, KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen
JAKARTA, iNews.id - KPK menggeledah rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada hari ini Selasa (2/3/2021). Kegiatan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Ali mengatakan dari 2 lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sejumlah uang tunai dan dokumen.
"Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Editor: Faieq Hidayat