Geledah Rumah Ratna Sarumpaet, Polisi Sita Laptop dan Kartu ATM
JAKARTA, iNews.id – Polisi menggeledah rumah Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu V, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari WIB. Selama 1,5 jam lebih, penggeledahan akhirnya usai.
Pantauan iNews.id, polisi keluar dari rumah Ratna sekitar pukul 02.10 WIB. Mereka lantas menuju mobil dan kembali ke Mapolda Metro Jaya. Ratna turut dibawa serta. Selain itu, sejumlah barang diamankan.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, dalam penggeledahan polisi menyisir seluruh ruangan di rumah kliennya, mulai ruang tamu hingga kamar pribadi. Beberapa barang diperiksa dan ada yang disita.
”Dibawa (disita) ada laptop, beberapa buku tabungan, dan kartu ATM,” kata Nasruddin di rumah Ratna, Jumat (5/10/2018).
Nasruddin mengaku tidak mengetahui apakah setelah penggeledahan ini Ratna akan ditahan atau tidak. Namun, dia telah berkomunikasi dengan penyidik. ”Pada prinsipnya tadi penyidik akan memulai berita acara pemeriksaan besok pagi (pagi ini). Tadi waktu di Polda kan baru sebatas pemeriksaan identitas, itu saja,” kata dia.

Ratna digelandang ke rumahnya seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 00.15 WIB. Sebelumnya aktivis sosial itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika keluar dari ruang penyidikan, Ratna hanya memberikan keterangan singkat ke media. Saat ditanya akan dibawa ke mana, Ratna mengaku hendak dibawa pulang. ”Mau ke rumah,” katanya. Ditanya untuk apa dibawa pulang, Ratna menjawab pendek. ”Digeledah,” ujar Ratna.
Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, penggeledahan untuk mencari tambahan barang bukti. "Kami geledah rumahnya untuk cari tambahan barang bukti terkait kebohongan dia," kata Jerry, Jumat (5/10/2018).
Seperti diketahui, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kebohongan yang dilakukannya. Polisi menjerat Ratna dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Disangkakan atas pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Editor: Zen Teguh