Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Ungkap Kendalanya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29:00 WIB
Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Ungkap Kendalanya
Gembong narkoba Fredy Pratama. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kendala menangkap gembong narkoba Fredy Pratama. Fredy hingga kini masih buron. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bandar kakap narkoba itu selalu berpindah lokasi.

“Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana-sini. Kalau dia nongkrong di pojokan, sudah kena," kata Eko, dikutip Kamis (23/10/2025).

Dia menuturkan, Polri sudah mengajukan red notice Interpol untuk memburu Fredy. Semua jalur internasional kini dalam pengawasan.

"Ada orang lari ke luar negeri. Ada prosedurnya. Kita red notice. Dikirim ke hubinter. Hubinter bekerja sama dengan Interpol dan lain-lain, karena orangnya tidak ada di wilayah hukum kita," ujar Eko.

Sebelumnya, nama Fredy Pratama tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam daftar red notice Interpol. Padahal, selama ini identitas Fredy sempat terpampang lengkap di situs resmi lembaga kepolisian dunia itu.

Dalam catatan Interpol, Fredy lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985. Dia digambarkan berambut hitam panjang, mengenakan kaus biru, dan sempat masuk dalam daftar bersama tujuh buronan lain seperti Pietruschka Evelina Fadil (64), Kurniawan Edo (40), hingga Daschbach Richard Jude (88).

Menanggapi hal itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan penjelasan.

“Dalam red notice memang ada dua tipe,” kata Untung, Rabu (1/10/2025).

Dia menegaskan ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja, seperti Fredy.

Dia menuturkan status buronan internasional Fredy tetap berlaku dan masih bisa diakses oleh aparat penegak hukum lintas negara. 

“Satu published for public dan kedua published for law enforcement only," ujar Untung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut