Gerindra: Era Ahok Ada Selisih Rp1,2 T di KUA-PPAS, PSI Jangan Terlalu Genit
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Taufik, mengkritik politikus dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga membocorkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2020 ke media sosial. Dia meminta partai pendatang baru itu tidak usah terlalu mencari perhatian publik dengan berperan bak pahlawan.
“Sebenarnya enggak ada yang istimewa. Cuma genitnya aja yang buat saya harus dikurangi dikit,” kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).
Menurut dia, draf KUA-PPAS yang dibocorkan politikus PSI William Aditya Sarana lewat media sosial itu masih bersifat sementara. Kekeliruan penulisan angka dalam draf itu pun dinilai Taufik lazim ditemukan pada saat proses penggodokan anggaran. Namun, dia menyayangkan reaksi William mengunggah dan menyebarluaskan draf itu melalui akun sosial media sehingga berujung polemik.
Taufik pun bercerita, pada masa pemerintahan gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dia juga pernah menemukan angka janggal di KUA-PPAS. Namun, temuan itu tak lantas menjadi polemik di publik lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan anggaran itu langsung dipanggil dan dimintai klarifikasi.
“Dulu (era Ahok) temuan ini juga ada. Dulu saya temukan selisih Rp1,2 triliun, tapi saya enggak buka ke publik,” tuturnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu menegaskan, cara pandang William soal anggaran harus dirubah. Dia menyebut ada ruang dalam sidang yang bisa diselesaikan dengan baik tanpa membuat narasi-narasi yang akan menjadi polemik di masyarakat.
“Saya kira ini metode baru anggota dewan dan mestinya berubahlah. Ayo kita diskusi dengan argumen yang kuat di dalam (rapat). Jadi mendefinisikan transparansi itu bukan di awur-awur,” katanya.
Sebelumnya, William dilaporkan warga Ibu Kota ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta karena dinilai melanggar kode etik anggota dewan. Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni membocorkan draf KUA-PPAS ke media sosial. Padahal, draf itu semestinya masih menjadi pembahasan internal Pemprov DKI dan DPRD.
Editor: Ahmad Islamy Jamil