Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Bungkam saat Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk Diklarifikasi soal Bagi-bagi Susu

Rabu, 03 Januari 2024 - 14:16:00 WIB
Gibran Bungkam saat Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk Diklarifikasi soal Bagi-bagi Susu
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bungkam saat tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bungkam saat tiba di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024). Dia hadir untuk memberikan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan iNews.id, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tiba pukul 13.37 WIB. Dia tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Gibran langsung berjalan ke lorong lantai dasar Kantor Bawaslu Jakpus.

Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh Bawaslu Jakpus dari pemeriksaan sebelumnya. 

Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus didampingi sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran seperti Habiburokhman dan Hinca Panjaitan. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat muda lengan panjang yang digulung setengah. 

Hingga saat ini, Bawaslu Jakpus sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka diketahui hadir saat Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta.

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin, namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus.

Sebagaimana diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut