Gibran Ingatkan UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Guru
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengingatkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru. Dia menegaskan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi murid maupun guru.
"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," kata Gibran dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia mengatakan pemerintah telah menghadirkan UU Perlindungan Anak untuk mencegah kasus kekerasan dan bullying bagi murid. Hanya saja, dia tak ingin undang-undang tersebut justru menjadi alat kriminalisasi terhadap guru.
"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegasnya.
Oleh karena itu, Gibran mengusulkan perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, para guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.
"Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," tutur dia.
Gibran juga meminta agar ada pengkajian terkait zonasi, program Merdeka Belajar, hingga soal Ujian Nasional (UN). Dia mengaku sudah pernah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Nadiem Makarim.
Isi surat terkait kebijakan zonasi yang menimbulkan sejumlah persoalan. Namun, menurut Gibran, surat itu tak ditanggapi oleh Nadiem.
"Ini adalah surat yang saya kirim waktu saya masih jadi wali kota. Saya kirim surat ini ke Pak Menteri Pendidikan, namun, kemarin saya cek ke Pak Sekda dan kepala dinas yang ada di Solo, surat ini belum mendapat tanggapan," kata Gibran.
Editor: Rizky Agustian