Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Ternyata Blusukan di Papua
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung

Kamis, 18 September 2025 - 17:16:00 WIB
Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gibran sebelumnya digugat terkait ijazah SMA sebagai persyaratan cawapres.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pada awal gugatan tersebut diajukan, memang pendampingan Gibran dilakukan oleh JPN. Namun, setelah sidang berjalan, pengacara negara tidak lagi mendampingi dan dilimpahkan ke tim hukum pribadi Gibran.

“Memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait dengan Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Namun, JPN tidak lagi mendampingi Gibran karena pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan wakil presiden, melainkan pribadi. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, maka kejaksaan tidak mempunyai legal standing untuk melakukan pendampingan.

“Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Itu aja. Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai Wapres,” ujar dia.

Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di PN Jakpus. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut