Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai
JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta merta menyelesaikan seluruh permasalahan. Meski secara hukum Gibran tetap sah menduduki jabatannya, putusan tersebut dinilai meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang.
Hal itu disampaikan analis politik dan hukum, Henry Yosodiningrat usai menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran untuk penyetaraan setingkat SMA. Namun, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.
"Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai? Menurut saya belum," kata Henry, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, persoalan kini telah bergeser dari arena yudisial ke ranah konstitusional dan politik. Secara yuridis Gibran tetap berada di pemerintahan, tetapi secara politis perdebatan mengenai legitimasi belum berakhir.
Dia menegaskan, legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh keabsahan formal menduduki jabatan, tetapi juga oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan dan transparansi negara.
Henry mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan secara keliru sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan. Menurutnya, pemakzulan presiden dan atau wakil presiden memiliki syarat, alasan dan mekanisme konstitusional yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, dia menambahkan, sama kelirunya jika putusan tersebut dianggap menutup seluruh persoalan. Di sinilah bola politik dinilai berpindah kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Dalam dinamika ini, Henry menilai posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat strategis. Sebagai figur sentral dalam pemerintahan dan koalisi, sikap politik Prabowo dinilai sangat memengaruhi arah penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Prabowo, kata dia, dihadapkan pada pilihan politik yang tidak mudah. Di satu sisi, stabilitas pemerintahan menuntut keharmonisan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, negara membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan terhadap prinsip negara hukum.
"Bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri? Inilah ujian sesungguhnya," ujarnya.
Kini, lanjut dia, jawaban atas persoalan tersebut tidak lagi berada di tangan MK, melainkan ditentukan oleh bagaimana DPR, MPR, pemerintah dan kekuatan politik menyikapi konsekuensi dari putusan tersebut.
"Gibran memang tetap duduk sebagai Wakil Presiden pascaputusan MK. Tetapi persoalannya kini telah berubah, bukan lagi siapa yang menang atau kalah di MK, melainkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar, bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkan, oleh putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana cs. Gibran membantah dirinya tak tamat SMA sederajat.
Gibran menegaskan, jika dia tak lulus SMA, maka tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Mengenai putusan tersebut, dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Kini, Gibran akan fokus bekerja menyukseskan atau membantu seluruh program Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Reza Fajri