Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditunda. Sebab, Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II tidak hadir pada agenda tersebut.
Pihak penggugat, Subhan meminta Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 dalam mediasi yang digelar hari ini diterapkan. Dalam aturan tersebut, pihak prinsipal wajib hadir.
"Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I dan tergugat II," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (29/9/2025).
Subhan mengatakan, aturan tersebut memungkinkan prinsipal diperbolehkan tidak hadir secara langsung. Namun harus memenuhi empat kondisi berikut.
Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter. Kedua, di bawah pengampuan orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap.
Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri. Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.
Akan hal itu, Subhan berharap para prinsipal, termasuk Gibran, hadir dalam mediasi yang dijadwalkan Senin (6/10/2025). Selain itu, Subhan juga menyatakan diminta hakim mediator untuk membuat proposal perdamaian.
"Minggu depan dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," ujarnya.
Kendati begitu, Subhan mengaku belum menyusun proposal perdamaian. Sehingga, dirinya belum bisa menyampaikan apa yang dimuat di dalamnya.
Diketahui, gugatan itu diajukan Subhan. Dia mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpes 2024 lalu.
Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Oleh karena itu, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi wapres 2024-2029. Selain itu, dia juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.
Editor: Rizky Agustian