Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah
Advertisement . Scroll to see content

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

Rabu, 07 Oktober 2026 - 15:00:00 WIB
Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja
Gibran mengaku akan fokus bekerja usai MK menyatakan dirinya tak memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar Pilpres 2024. (Foto: MPI/R August)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tetap fokus menjalankan tugas. Hal itu ia sampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan bukti ijazah setara SMA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran, Rabu (7/10/2026).

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," sambungnya

Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya mengenai syarat pendidikan Gibran.

MK menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan itu dibacakan MK pada Senin, 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK juga menyatakan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah.

MK menilai proses pencalonan Gibran telah berakhir setelah dia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Atas dasar itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut