Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tetap fokus menjalankan tugas. Hal itu ia sampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan bukti ijazah setara SMA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran, Rabu (7/10/2026).
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," sambungnya
Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya mengenai syarat pendidikan Gibran.
MK menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan itu dibacakan MK pada Senin, 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK juga menyatakan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah.
MK menilai proses pencalonan Gibran telah berakhir setelah dia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Atas dasar itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Editor: Puti Aini Yasmin