GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu pimpinan DPR dan pemerintah untuk berbicara perihal rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam waktu dekat. Dia meminta DPR dan pemerintah segera merespons putusa Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut, salah satunya terkait ambang batas parlemen.
Menurutnya, semua pihak harus benar-benar dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Seingat saya teman-teman koalisi masyarakat sipil, Perludem dan kawan-kawan tuh sudah ya, sudah pernah masukan naskah akademik, rancangan undang-undang. Sudah dengar tokoh semacam Prof Jimly, Prof Mahfud gitu ya, Dr Refly Harun dan sebagainya," kata Badan Pekerja GKSR Said Salahuddin dalam program Sindonews Prime, dikutip Kamis (28/5/2026).
Dia mengatakan putusan MK nomor 116 itu juga menyatakan proses pembahasan revisi harus melibatkan partai politik nonparlemen.
GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum
Menurut dia, parpol nonparlemen telah direpresentasikan oleh GKSR. Sedikitnya ada delapan parpol nonparlemen yang tergabung.
"Nah, sampai hari ini GKSR-nya enggak kunjung diundang, dilibatkan dalam proses itu," ujarnya.
GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang