GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja
JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar seminar nasional yang membahas secara khusus terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. GKSR menegaskan, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka statistik semata.
Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO) menuturkan, forum ini merupakan ruang pertanggungjawaban moral terhadap masa depan demokrasi. GKSR hadir sebagai wadah bagi delapan partai politik non-parlemen yang memiliki legitimasi konstitusional untuk menyuarakan jutaan suara rakyat yang selama ini tereliminasi oleh sistem ambang batas.
"Premis utama demokrasi bukan milik partai besar saja. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi kompetisi antar elit. Setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik yang boleh dieliminasi," ucap OSO dalam sambutan seminar, Selasa (3/3/2026).
Ketua Umum DPP Partai Hanura itu memandang bahwa ambang batas parlemen berpotensi mengubah demokrasi dari sistem representasi menjadi sistem eksklusi. Ketika suara jutaan rakyat hilang karena ambang batas, maka yang hilang bukan hanya kursi, tetapi hak konstitusional warga negara.
Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Sekber GKSR Partai Non-Parlemen: Upaya Konsolidasi Lebih Intens
Dia menambahkan, GKSR merupakan sebuah gerakan konstitusional. GKSR bukan gerakan anti-sistem, tetapi pro konstitusi.
"Delapan partai non-seat tetap sah secara hukum, sah secara ideologi, dan sah sebagai representasi warga negara. Tujuan GKSR mengawal demokrasi inklusif, mencegah kartelisasi politik, memastikan tidak ada suara rakyat yang diperlakukan sebagai suara kelas dua," tuturnya.
Silaturahmi GKSR, Partai Umat Dorong Langkah Konkret Raih Dukungan
Dia pun mengurai sejumlah kritik teknis terhadap parliamentary threshold. Secara teoritis, ambang batas bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian.
"Namun, dalam praktik Indonesia, tidak otomatis meningkatkan stabilitas pemerintahan, tidak menjamin kualitas parlemen, justru membuang suara rakyat dalam jumlah besar atau wasted votes. Threshold tinggi menciptakan distorsi representasi dan oligopoli politik," ucapnya.
GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan
Sementara itu, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mengingatkan agar para pembuat undang-undang untuk mematuhi apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kaitan terkait ambang batas parlemen.
"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4 persen itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," kata Tama.
Dia menyampaikan, keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada Pemilu lalu, yang suaranya hilang imbas parlementiary treshold.
"Jadi ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," tuturnya.
Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat bahwa parliamentary threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.
"Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4 persen ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," ucapnya.
Partai Perindo sendiri, kata dia, merasa siap jika Komisi II DPR ingin berdiskusi bersama dengan partai politik non-parlemen guna membahas ambang batas parlemen.
"Kita akan sangat siap untuk berdiskusi. Kita akan siapkan semuanya. Konsep, gagasan, dan dasar-dasar kenapa kemudian 4 persen itu dianggap inkonstitusional dan angka tidak ada parliamentary threshold atau bahkan cuma 1 persen, itu kita akan siapkan argumentasinya termasuk penelitiannya," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama